Cek Pertalite, Aturan Baru Soal BBM Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Daftar Harga BBM Hari Ini 14 Desember 2022

Cek Pertalite, Aturan Baru Soal BBM Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Daftar Harga BBM Hari Ini 14 Desember 2022

Antrean panjang mobil mengisi BBM di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi-setya novanto Jambi Ekspres---

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Pemerintah menerbitkan aturan baru soal BBM.

Aturan baru soal BBM tersebut mulai berlaku 1 Januari 2023. 

Dalam aturan baru soal BBM tersebut bahwa ada 3 jenis BBM dilarang dijual.

Adapun dalam aturan baru soal BBM disebutkan bahwa BBM jenis yang dilarang dijual belikan yaitu BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90 yaitu tiga jenis BBM RON 87, 88, dan 89.

BACA JUGA: Wow, 14 Tahun Polisi Menyamar Jadi Wartawan TV, Baru Terungkap Setelah 3 Hari Lalu Dilantik Jadi Kapolsek

Sementara itu dalam aturan baru soal BBM itu menyebutkan bahwa BBM jenis dilarang dijual atau BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan sudah tercantum di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Isi dari aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

BACA JUGA: Mirip Adegan Film, 14 Tahun Polisi Menyamar Jadi Wartawan, Penyamaran Terungkap karena Jadi Kapolsek

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

BACA JUGA: Fiks, Aturan Baru Soal BBM, 3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Cek Harga Pertalite

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: