Kemendikbudristek Jamin Biaya Hidup Penerima KIP Kuliah Tak Akan Dipotong
Ilustrasi KIP Kuliah -Foto: DISWAY.ID-
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjamin biaya hidup penerima KIP kuliah tak akan Dipotong.
Lewat Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek RI memberikan pengumaman tak akan ada pemotongan biaya hidup penerima KIP kuliah.
Pengumuman itu berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan Persesjen, Universitas/Perguruan Tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau memotong biaya hidup penerima Program KIP Kuliah, baik melalui buku rekening tabungan atau ATM.
BACA JUGA:Argentina vs Kroasia: Jalan Terakhir Lionel Messi Menyamai Diego Maradona
Aturan tersebut menegaskan buku rekening tabungan dan ATM Mahasiswa tetap harus dipegang oleh Mahasiswa yang bersangkutan.
"Tidak ada pemotongan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Jangan melakukan transfer sejumlah uang atas permintaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan alasan apa pun," tulis akun @puslapdik_dikbud.
Jika ada pemotongan, Kemendikbudristek meminta agar mahasiswa berani melaporkan pihak perguruan tinggi atau pihak lainnya yang memotong Biaya Hidup Kip Kuliah.
"Jika biaya hidup KIP Kuliah kalian dipotong kalian bisa mengirimkan pengaduan hal tersebut ke media sosial resmi Puslapdik atau helpdesk KIP Kuliah dengan format judul PENGADUAN," lanjutnya.
BACA JUGA:Ini 30 Universitas Terbaik Indonesia Versi QS AUR 2023, Kampusmu Peringkat Berapa?
Dikutip dari DISWAY.ID, Berikut beberapa pembiayaan yang tidak di-cover oleh KIP Kuliah:
- Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan;
- Biaya asrama
- Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id