Mendorong DOB Tasikmalaya Utara untuk Optimalisasi Pelayanan kepada Masyarakat

Mendorong DOB Tasikmalaya Utara untuk Optimalisasi Pelayanan kepada Masyarakat

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Rahmat Al Faruq (kiri depan) saat bersama anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam sebuah kegiatan. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Rahmat Al Faruq mendukung penuh pemekaran Tasikmalaya Utara sebagai daerah otonomi baru (DOB).

Menurut Dadang Rahmat Al Faruq, Tasikmalaya Utara secara geografis sudah layak untuk menjadi daerah otonom baru (DOB).  

"Bahkan setiap kecamatan memiliki potensi ekonomi,” ujar legislator DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Gerindra ini.

Dadang Rahmat Al Faruq menilai jika Tasikmalaya Utara menjadi daerah otonomi baru dari Kabupaten Tasikmalaya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Tasikmalaya Utara.


Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Rahmat Al Faruq mendukung penuh pemekaran Tasikmalaya Utara sebagai daerah otonomi baru (DOB). Foto: ujang nandar/radartasik.com--

“DOB bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Dadang Rahmat Al Faruq.

Gagasan menjadikan Tasikmalaya Utara sebagai daerah otonomi baru, kata Dadang Rahmat Al Faruq, sudah muncul sejak lama.

Maka tak heran, jika dorongan menjadikan Tasikmalaya Utara sebagai daerah otonomi baru terus mendapatkan dukungan dan dorongan dari berbagai pihak.

"Untuk berbagai kepentingan DOB Tasik Utara terus didukung, termasuk melakukan kajian secara akademik dan lainnya," kata dia, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fraksi Partai Gerindra dari Dapil III ini. 

Sebagai gambaran, DOB Tasikmalaya Utara akan memiliki 11 kecamatan. Itu dari Dapil II dan III Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun kecamatan yang masuk daerah pemilihan atau Dapil II Kabupaten Tasikmalaya sesuai Pileg 2019 yaitu Kecamatan Cisayong, Leuwisari, Padakembang, Rajapolah, Sukahening, Sukaratu. 

Sementara daerah pemilihan atau Dapil III yaitu Kecamatan Ciawi, Jamanis, Kadipaten, Pagerageung, Sukaresik.

"DOB (Tasikmalaya Utara) ini gara optimalisasi pelayanan dasar kepada masyarkat (Tasikmalaya) utara yang saat ini masih belum menyeluruh," kata Dadang. 

Terkait membentuk DOB Tasikmalaya Utara, ujar Dadang Rahmat Al Faruq, tentunya harus dipersiapkan segalanya sesuai UU 23/2014 untuk menjadi CDPOB atau Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru yang saat ini tengah dalam proses.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: