Waduh Kamar Kosan Dijadikan Gudang Miras di Indihiang, 973 Botol Minuman Beralkohol Disita

Waduh Kamar Kosan Dijadikan Gudang Miras di Indihiang, 973 Botol Minuman Beralkohol Disita

Minuman beralkohol berbagai merek ditemukan di sebuah kamar kosan yang dijadikan gudang miras di Indihiang, tadi malam 3 Desember 2022. -Istimewa-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kamar kosan dijadikan gudang miras di Indihiang dan terungkap setelah informasi dari satu ormas Islam disampaikan ke Satpol PP dan Polsek Inidhiang Polres Tasikmalaya Kota.

Sabtu 03 Desember 2022 malam, petugas dari Satpol PP didampingi anggota Polsek Indihiang menggeledah kamar kosan di Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang.

Alhasil, dari kamar kosan dijadikan gudang miras tersebut ditemukan 973 botol minuman beralkohol.

Kini minuman beralkohol yang jumlahnya hampir seribuan botol itu diamankan Satpol PP untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:Rumah Terdampak Gempa Garut di Tuguraja Mulai Diperbaiki, BPBD Pasang Bambu Penyangga

"Jadi kami menindaklanjuti hasil temuan ormas Islam. Kami ucapkan terima kasih kepada ormas Islam yang ikut aktif dalam mewujudkan Kota Tasik yang nyaman dan tertib," ujar Kabid Tibum Transmas Satpol PP, Budhi Hermawan, Minggu 4 Desember 2022.

Budhi membenarkan, indikasi kamar kosan dijadikan gudang miras itu atas informasi yang akurat dari masyarakat atau salah satu organisasi. 

Langkah ini, sambung dia, cukup efektif sehingga Satpol PP berkoordinasi dengan Polsek dan RT setempat untuk sama-sama memberikan tindakan.

"Alhamdulillah pemilik kontrakannya ada. Lalu kita koordinasi dengan pemilik kamar, pas dibuka betul ternyata ada minuman beralkohol di sana sebanyak 973 botol," terangnya.

BACA JUGA:Dalam 5 Jam Kota Tasikmalaya Diguncang Gempa 3 Kali, Jangan Panik, Hindari Bangunan Berpotensi Roboh

Pihaknya juga sudah memberikan imbauan kepada pemilik kontrakan, sekaligus menyosialisasikan penghuni kosan agar bisa saling menjaga lingkungan. 

"Bahwa ini penghuni-penghuni (kosan) warga baru yang harus diketahui asal usulnya dari mana, tempat tinggal asalnya di mana dan lainnya. Karena Pak RT ini sebagai penjabat yang dipilih langsung masyarakat berdasarkan demokrasi sehingga harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat," terangnya.

Belakangan terungkap, pemilik miras ternyata sudah lama menjadikan kamar kosan jadi gudang miras. Sementara pemilik miras tinggal di luar kampung.

"Maka hari ini kita tindaklanjuti dengan melakukan penyegelan kamar itu. Dalam arti untuk mengamankan barang bukti. Karena kamar itu untuk tempat tinggal, untuk istirahat. Bukan untuk dijadikan gudang," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: