UMP Jawa Barat Naik 2023, Pengusaha Bersuara Lantang, Akan Bergerak ke MK, Waduh...

UMP Jawa Barat Naik 2023, Pengusaha Bersuara Lantang, Akan Bergerak ke MK, Waduh...

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 naik. Foto: ruslan / radartasik.com--

Ini Keinginan Buruh UMP Jawa Barat agar Naik 12 Persen

Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan buruh meminta agar UMP Jabar 2023 naik sebesar 12 persen dibanding tahun lalu.

Namun dalam rapat penentuan UMP Jabar 2023 dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, menurut dia, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan.

Pertama adalah dari serikat pekerja itu merekomendasikan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen.

Dia menjelaskan buruh merekomendasi kenaikan UMP Jabar Tahun 2023 sebesar 12 persen berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.

”Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional,” ujar Roy Jinto pada Jumat 25 November 2022 dikutip dari fin.co.id.

Kedua, Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp 1,9 juta.

Dengan demikian, sambung Roy Jinto, Pemprov Jawa Barat merekomendasikan kenaikan upah sekitar 7,88 persen.

Sehingga, tambah dia, tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP Jabar 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

”Dan kami berharap Gubernur Jabar bisa menetapkan 12 persen karena bagaimana pun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh,” terang Roy Jinto.

Soal UMP Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil: Intinya Ada Kenaikan Signifikan 

Besaran UMP Jawa Barat naik 2023, kata Gubernur Ridwan Kamil, jika dibandingkan tahun lalu 2022.

"Buruh minta (UMP Jawa Barat 2023, Red) 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Kota Bandung pada Kamis 24 November 2022. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

Besaran UMP Jawa Barat itu naik sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id