Sistem Pendidikan Sebagai Pranata Sosial yang Kuat dan Berwibawa untuk Memberdayakan Semua Warga Negara

Sistem Pendidikan Sebagai Pranata Sosial yang Kuat dan Berwibawa untuk Memberdayakan Semua Warga Negara

Deden M. Romdhon, Mhasiswa Magister PGSD UPI Kampus Tasikmalaya -Foto:dokradartasik.disway.id/dokdeden-

RADARTASIK.COM -  Dewasa ini Indonesia dihadapkan pada ragam persoalan internal dan ekternal yang ditimbulkan oleh berbagai macam perubahan, seperti perubahan tenologi, perubahan sosial dan perubahan budaya yang terutama membawa dampak dalam berbagai kemajuan dan perkembangan pendidikan.

Kemajuan dan perkembangan pendidikan menjadi faktor keberhasilan suatu bangsa. Beberapa indikasi dapat dilihat dari kemajuan dunia barat seperti Amerika dan Eropa yang selalu menjadi panutan setiap berbicara masalah pendidikan. Hal ini diketahui dari berbagai data yang telah memberikan informasi tentang keungngulan dibidang pendidikan seperti model pembelajaran, hasil-hasil penelitian, produk-produk lulusan dan sebagainya.

Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang dalam posisinya masih dikatakan sebagai negara berkembang sedang mencari bentuk tentang bagaimana cara dan upaya agar menjadi negar maju terutama dibidang pendidikan.

Sistem pendidikan di Indonesia adalah mengacu pada Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan sistem pendidikan yang akan membawa kemajuan dan perkembangan bangsa dan menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Banjar Hari Ini Selasa 15 November 2022

Hal ini sebagaimana visi dan misi Sistem Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah “Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.”

Adapun misi yang diemban oleh Sistem Pendidikan Nasional adalah:

“Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia:41).”

Sistem Pendidikan dikelola sacara sentralistik, berlaku diseluruh tanah air. Tujuan pendidikan, materi ajar, metode pembelajaran, buku ajar, tenaga kependidikan, baik siswa, guru maupun karyawan, mengenai persyaratan penerimaannya, jenjang kenaikan pangkatnya bahkan sampai penilaiannya diatur oleh pemerintah pusat dan berlaku untuk semua sekolah di seluruh pelosok tanah air.

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kabupaten Ciamis Hari Ini Selasa 15 November 2022

Di samping itu sistem pendidikan diselenggarakan secara diskriminatif seperti masih terdapat sekolah-sekolah atau perguruan tinggi yang dikelola oleh masyarakat. Sekolah Swasta dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu

terdaftar, diakui, dan disamakan dengan sekolah negeri. Perguruan negeri dibiayai oleh pemerintah, sedang perguruan swasta dibiayai oleh masyarakat.

Hanya sebagian kecil anak bangsa yang diterima di perguruan tinggi negeri, sebagian besar mereka di perguruan tinggi swasta. Dalam posisi demikian perguruan swasta dapat ditemukan di banyak tempat. Keberadaannya besar jumlahnya, tetapi rendah dalam mutu bila dibandingkan dengan perguruan negeri, yang lebih sedikit dalam jumlah tetapi lebih tinggi dalam mutu. Karena mayoritas dana, sarana, dan perhatian pemerintah dipusatkan di perguruan negeri.

Peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan yang antara lain dimanifestasikan dalam penyelenggaraan sekolah, keluarga, dan unit-unit pendidikan non-formal lainnya, juga terasa kosong, formalis, tidak berjiwa, terpisah-pisah, dan lepas dari sentuhan nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai agama, budaya, dan nilai-nilai keadaban lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: