Sistem Pendidikan Sebagai Pranata Sosial yang Kuat dan Berwibawa untuk Memberdayakan Semua Warga Negara
Deden M. Romdhon, Mhasiswa Magister PGSD UPI Kampus Tasikmalaya -Foto:dokradartasik.disway.id/dokdeden-
BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Tasikmalaya Hari Ini Selasa 15 November 2022
Seperti disebutkan di muka sekolah adalah milik masyarakat, bukan milik pemerintah, individu dan kelompok. Seharusnya jika mengacu kepada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal lima ayat 1 menyebutkan bahwa ’’setiap warga negara mempunya hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’’ jika mengacu kepada udang-undang tersebut seharusnya tidak ada perbedaan perhatian dari pemerintan kepada pendidikan baik itu pendidikan yang dikelola oleh masyarakat atau biasa kita kenal dengan sekolah swasta dan pendidikan yang dikekola oleh pemerintah atau sekolah negeri karena baik siswa negeri ataupun swasta itu sama warga negra Indonesia.
Perbedaan itu sangat jelas terlihat apalagi di pedesaan kita banyak melihat sekolah negeri berdiri gagah dengan fasilitas yang lengkap dan memadai sedangkan sekolah swasta jangan fasilitas yang lengkap ruang kelas juga masih banyak yang kurang jikalau ada kondisinya sangat memperihatinkan.
Tetapi walaupun begitu karena sekolah swasta hadir karena kepedulian masyarakat akan pendidikan walaupun dengan keadaan seadanya sekolah swasta bisa menjalankan proses pembelajaran dengan efektif atau sama dengan sekolah negeri walaupun kebanyakan sekolah swasta pada akhirnya lebih mengandalkan wirausaha dibandingkan dengan wiranagara. Melihat fenomema tersebut terdapat kesenjangan antara harapan dengan realita yang ada.
Penulis: Deden M Romdhon, Mahasiswa Magister PGSD UPI Kampus Tasikmalaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: