Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kemenhub, Simak Langkah-langkah Berikut Ini

Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kemenhub, Simak Langkah-langkah Berikut Ini

Pendaftaran pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah dibuka. Foto: Kemenhub--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pendaftaran seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 sudah dibuka.

Termasuk PPPK Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membuka untuk jabatan tenaga kesehatan.

Adapun, tata cara pendaftaran seleksi PPPK 2022 Kemenhub dapat diakses secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran PPPK 2022 Kemenhub dibuka sejak 3 November hingga 18 November 2022.

Untuk lebih jelasnya, berikut tata cara pendaftaran seleksi PPPK 2022 Kemenhub.

1. Pelamar melakukan registrasi melalui laman CASN dengan menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi dan satu jabatan fungsional.

Jika pelamar mendaftar lebih dari satu instansi atau satu jabatan pada kebutuhan ASN, maka dinyatakan gugur dan akan dikenakan sanksi.

Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 29 Tahun 2021.

3. Pada saat melakukan pendaftaran, pelamar harus memperhatikan petunjuk dan dokumen wajib yang harus diunggah.

Pelamar dapat mempersiapkan lampiran atau dokumen persyaratan yang dapat diunduh di laman https://casn.dephub.go.id

Adapun, dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2022 Kemenhub adalah sebagai berikut:

1. Scan asli surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) dengan dibubuhi tanda tangan dan materai

2. Scan asli surat pernyataan lima point yang ditandatangani dan dibubuhi materai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: