Penyidik Terus Dalami Kasus Penusukan Bocah 12 Tahun, Pelaku Diancam Pasal Berlapis
Tersangka pembunuhan anak di Cimahi.-Polres Cimahi---disway.id
CIMAHI, RADARTASIK.COM – Penyidik dari Polres Cimahi terus mendalami aksi perampokan disertai penusukan bocah 12 tahun hingga meninggal dunia yang terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022, di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Penyidik kini turut mengusut terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku berinsial RNG.
"Termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Senin, 24 Oktober 2022 dikutip dari Disway.id.
Sementara dalam kasus ini, Kapolres menyatakan, pelaku perampokan disertai penusukan bocah 12 tahun hingga meninggal dunia diancam pasal berlapis.
Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan perlindungan anak.
Pelaku yang diancam pasal berlapis tersebut, kata dia, terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP.
BACA JUGA:Heroik, Gadis 19 Tahun Gagalkan Pelaku Penusukan yang Kabur, Aksinya Memang Luar Biasa
"Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menambahkan, pelaku perampokan telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu.
"Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban," kata Ibrahim.
Aksi perampokan disertai penusukan itu terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022, di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: