Sah, BI Putuskan Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen

Sah, BI Putuskan Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan suku bunga acuan naik jadi 4,75 persen--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bank Indonesia (BI) memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps). 

Keputusan itu merupakan hasil dari Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Oktober di Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut suku bunga naik sama dengan bulan lalu, dari 4,25 persen menjadi 4,75 persen

Selain bunga acuan, bank sentral juga turut menaikkan suku bunga deposit facility dan lending facility masing-masing sebesar 50 bps menjadi empat persen dan 5,5 persen.

BACA JUGA: Percepat Transisi Energi, PLN dan 6 BUMN Teken Kerja Sama Perdagangan Karbon

BACA JUGA: Via Vallen Masih Ngotot Pertahankan Janinnya, Padahal Sudah Keluar Flek dan Janin Tetap Tak Berkembang

"Keputusan ini sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini terlalu tinggi atau overshooting," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

Perry menjelaskan keputusan tersebut diambil untuk memastikan inflasi inti ke depan kembali ke dalam sasaran 2-4 persen pada paruh pertama 2023.

Di sisi lain, BI ingin terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah.

Dengan demikian, diharapkan agar rupiah bisa sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat semakin kuatnya USD dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.

BACA JUGA: Anggota Komisi IV Minta Dinkes Tasikmalaya Bergerak, Obat Sirup Untuk Anak Sementara Dilarang Beredar

BACA JUGA: Daftar Obat Sirup Harus Ditarik dari Peredaran dan Dimusnahkan, Cek di Sini

BI pun terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi dengan beberapa langkah lainnya.

Seperti melalui penguatan operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga acuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com