Daftar Sirup Obat dengan Cemaran EG Melebihi Ambang Batas Aman
Ilustrasi. Sirup obat harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan dengan cemaran EG melebihi ambang batas aman.-Foto: ist/radarcirebon.com-
BPOM juga telah memerintahkan kepada seluruh industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: