Mirip Era Gubernur Ahok, Heru Mengoptimalkan Peran Staf Cara Pelayanan Masyarakat
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memilih mengoptimalkan peran staf atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) daripada menggunakan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). -Pemprov DKI -Disway.id--
BACA JUGA:3 Mobil Tabrakan Beruntun di Ciamis, Ini Nama-Nama Sopir dan Penumpangnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2000, biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp 500 miliar, yakni paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Sebagai gambaran, PAD DKI Jakarta pada 2020 mencapai Rp57,5 triliun.
Jika asumsi biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang digunakan adalah maksimal 0,15 persen, maka dalam satu tahun mencapai Rp86,2 miliar atau per bulan mencapai Rp7,18 miliar.
Komposisi besaran biaya penunjang operasional adalah 60 persen untuk gubernur dan 40 persen untuk wakil gubernur. Dengan begitu, diperkirakan untuk gubernur biaya penunjang operasional sekitar Rp4,31 miliar per bulan dan wakil gubernur sekitar Rp 2,87 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: