Baim Wong dan Paula Resmi Dipolisikan, Gara-gara Bikin Video Prank Soal KDRT di Kantor Polisi
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven ke Polres Metr Jakarta Selatan terkait video prank soal KDRT. Foto : jpnn--
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pasangan selebriti sekaligus YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dipolisikan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Oktober 2022.
Laporan itu terkait konten atau video prank terhadap polisi soal kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven di Polsek Kebayoran Lama.
Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella menilai konten yang dibuat Baim Wong dan Paula adalah pembodohan publik.
"Kami melaporkan karena ini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA: LPSK: Kasus KDRT Bukan Buat Candaan, Kecam Video Prank yang Dibuat Baim Wong dan Paula
Zanzabella mengatakan kendati Baim Wong sudah menyampaikan permintaan maaf, tetapi pihaknya tetap ingin proses hukum dilanjutkan.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi, Eko Supahwano menambahkan, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan laporan palsu.
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula dengan Pasal 220 KUHP.
"Pasal 220, karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada," ungkap Eko.
BACA JUGA: Ini Alasan Partai Nasdem Pilih Anies Baswedan sebagai Capres 2024, Surya Paloh: Kami Sepemikiran
Sahabat Polisi berharap dengan dilaporkannya permasalahan tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum.
Adapun laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven teregister dengan LP/2386/X/2022/RJS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpp.com