Bea Cukai Catat 759 Kasus Penipuan Belanja Online, Hatta: Bea Cukai Tak Pernah Kirim Pesan ke Pengguna Jasa

Bea Cukai Catat 759 Kasus Penipuan Belanja Online, Hatta: Bea Cukai Tak Pernah Kirim Pesan ke Pengguna Jasa

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, kini tercatat 759 kasus penipuan belanja online --screenshot--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan,  penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan modus belanja online marak terjadi.

Berdasarkan laporan pengaduan penipuan yang diterima contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial BeaCukaiRI periode bulan Agustus 2022, tercatat ada 759 pengaduan yang diterima.

Dari total tersebut, sebanyak 323 pengaduan (42,6 persen) merupakan kategori penipuan-material. Yaitu sudah terjadi kerugian finansial dan 436 pengaduan (57,4 persen) merupakan kategori penipuan-non material.

Seperti pengaduan seseorang kepada Bea Cukai menghubungi admin media sosial Instagram Bea Cukai melalui pesan pribadi.

BACA JUGA:Operasi Zebra Mulai 3 Oktober 2022, Ini 14 Sasaran Utama Penindakan

"Saya pesan perabotan online, cuma ketangkap di pelabuhan. Tadi sudah komunikasi dengan pihak toko perabot dan Bea Cukai, disuruh transfer sampai Rp35 juta, bilangnya dana kembali, biar aman dan tidak masuk jalur hukum. Saya panik karena baru pertama kali mengalami, jadi langsung transfer. Bisa dicek, Kak nomor telepon dan nomor rekening petugasnya? Bea Cukai biasanya memang minta uang jaminan ya, Kak?" tanya seorang perempuan, saat menghubungi admin media sosial Instagram Bea Cukai melalui pesan pribadi.

Adapun modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, didominasi oleh  modus belanja online dengan jumlah 301 kasus.

"Dalam penipuan bermodus belanja online, pelaku berkedok sebagai online shop yang menyasar pembeli barang secara online. Umumnya online shop tersebut menjual barang dengan harga di bawah pasaran, karena setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang tersebut ditahan Bea Cukai."

"Tak hanya itu, calon korban juga umumnya diancam oleh penipu yang mengaku petugas Bea Cukai dan diperintahkan untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi," ungkap Hatta Wardhana dikutip dari fin.co.id, Kamis 29 September 2022.

BACA JUGA:Jika Anies-AHY Dipasangkan di Pilpres 2024, Begini Klaim Partai Demokrat

Hatta mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru melakukan pembayaran dan mengonfirmasi kebenaran transaksi ke Bravo Bea Cukai dan kanal-kanal resmi Bea Cukai yang tersedia.

Karena, tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, memiliki masa berlaku hingga enam puluh hari sejak penetapan.

Dengan begitu masyarakat masih memiliki waktu untuk melakukan verifikasi informasi terlebih dahulu. 

"Hal pertama yang harus dicermati adalah Bea Cukai tidak pernah mengirimkan pesan pribadi kepada pengguna jasa. Untuk melacak barang kiriman dari luar negeri, penerima barang kiriman dapat memeriksa status barang secara mandiri melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman dengan memasukkan nomor resi atau airway bill (AWB)," kata Hatta menjelaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: