Kesaksian Menyedihkan Anak Sulung Perwira Polisi yang Terjerat WIL, Tidak Jadi Kuliah Karena Tak Ada Biaya

Kesaksian Menyedihkan Anak Sulung Perwira Polisi yang Terjerat WIL, Tidak Jadi Kuliah Karena Tak Ada Biaya

Saksi Nurharpani, rekan kerja pelapor Depy Arianti, istri oknum perwira polisi yang disidang kasus KDRT di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 27 September 2022. - foto: fadly/oganilir.co-

JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH membeberkan bahwa perbuatan Iptu Hartam Jalidin SH disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co