Pamer Alat Vital kepada Siswi yang Hendak Berwudhu, Pria Bertato Sempat Kabur Dengan Celana Melorot

Pamer Alat Vital kepada Siswi yang Hendak Berwudhu, Pria Bertato Sempat Kabur Dengan Celana Melorot

Pria bertato berinisial MLD diringkus polisi lantaran perbuatannya yang tak senonoh kepada siswi SMA di Lampung. - Foto : jpnn.com-

LAMPUNG, RADARTASIK.COM - Seorang pria bertato berusia 33 tahun berinisial MLD, melakukan tindakan tercela dengan memperlihatkan kemaluanya kepada seorang siswi yang sedang berwudhu. 

Pria yang badannya dipenuhi tato itu, tercatat sebagai warga Jalan Flamboyan, Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan.

MLD akhirnya diringkus tim Tekab 308 Polres Lampung Utara lantaran melakukan aksi pornografi terhadap siswi di lingkungan salah satu SMA di Kotabumi.

Diketahui MLD melakukan aksi pornografi dengan cara membuka celana di hadapan siswi berinisial UP yang hendak berwudhu pada hari Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. 

BACA JUGA:Tak Terima Ade Yasin Divonis 4 Tahun, Pendukung Mengamuk, Kuasa Hukum angsung Nyatakan Upaya Banding

"Saat itu siswi tersebut sedang berada di dekat kamar mandi sekolahan," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi dikutip dari SUMEKS.CO. 

Ternyata hal serupa juga dialami siswi berinisial AS yang terjadi pada hari yang sama dan dari keterangan salah seorang saksi siswi lain yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa ulah pelaku tersebut sudah kesekian kalinya. 

Tak terima dengan perbuatan tak senonoh itu, korban membuat laporan ke Polres Lampung Utara dengan nomor LP/ B/2714/ IX/2022/ SPKT/ PolresxLU/ Polda Lpg tanggal 22 September 2022. 

Setelah menerima laporan tersebut, jajaran Polres Lampung Utara langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga.

BACA JUGA:Profil Negara Curacao: Jumlah Penduduknya Kurang dari Setengahnya Total Laki-Laki di Kota Tasikmalaya

"Pelaku kini sedang dilakukan proses pemeriksaan," lanjutnya. 

Kasat menjelaskan saat itu pihak sekolah sudah berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku. Bahkan, pelaku sempat melarikan diri hingga celananya dalamnya melorot dan alat pengaman atau kondom terjatuh.

"Terhadap pelaku dapat dijerat Pasal 44 UU pornografi ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co