Insentif Guru Non PNS dan Sertifikasi Segera Cair, Begini 12 Kriteria Calon Penerima
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama M Zain.-Kemenag-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.
”Masih terus berproses utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta, Sabtu 17 September 2022.
”Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, bank penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” sambungnya dikutip dari laman Kemenag, kemarin.
BACA JUGA: Wow, Purbalingga Targetkan Bisa Rakit 3 Sepeda Motor Listrik Lokal, Salah Satunya Libatkan Tim SMK
Zain, panggilan akrab M Zain, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada raudlatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).
Besarannya adalah Rp250 ribu per bulan. Namun, dia mengingatkan insentif dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” tegasnya.
”Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan,” lanjutnya.
BACA JUGA: Kejadian Lagi, Polisi di Gorontalo Tertembak Rekannya Sendiri pada Bagian Kepala
Insentif ini, kata dia, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
”Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.
Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id