Mulai 2023 Anak IPS Bisa Ikut Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru untuk Program Studi IPA Loh
Mulai 2023 sistem penerimaan mahasiswa baru berdasarkan prestasi mengalami perubahan. Siswa SMA jurusan IPS bisa memilih program studi jurusan IPA. --
"Maka nilai mapel pendukung sangat dibutuhkan untuk proses pembelajaran di perguruan tinggi dan itu tepat," terangnya
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek 48/2022 tentang seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
BACA JUGA: 986.863 Anak Yatim Piatu Akan Terima Bansos, Catat Waktu Pencairan dan Besarannya
BACA JUGA: Pemerintah Kota Bekasi Sebar 16.560 Kondom, Untuk Apa?
Untuk seleksi berdasarkan prestasi atau sebelumnya disebut SNMPTN, siswa harus memiliki nilai minimal 50 persen dari rata-rata seluruh mata pelajaran.
"Baik kurikulum 2013, kurikulum darurat maupun kurikulum merdeka," ujar Sekretaris Ditjen Dikti-Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie kepada Media Indonesia, Selasa,13 September 2022.
Dengan aturan tersebut, sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka tetap mengumpulkan 50 persen nilai rata-rata siswanya.
Artinya, meski sekolah masih memberlakukan penjurusan IPA dan IPS, aturannya tetap sama dengan sekolah yang tidak lagi menerapkan penjurusan.
BACA JUGA: Duh...Ini Akibatnya Jika Coba-coba Pungli BLT BBM! Ada Oknum Kades dan Sekdes Diringkus Polisi
Selain itu, PTN juga dapat menetapkan mata pelajaran pendukung prodi dan/atau prestasi dan/atau portofolio dengan bobot maksimal 50 persen.
Untuk penilaian seleksi jalur prestasi ya hampir sama dengan SNMPTN. Untuk nilai rapor dan portofolio dimasukkan melalui sistem dan yang melakukan penilan PTN masing-masing.
Karena PTN diberikan kewenangan untuk menentukan kriteria sesuai dengan yang ditetapkan oleh PTN maksimal 50 persen," jelasnya.
BACA JUGA: Quartararo Ketar-ketir? Berharap Comeback Marquez Meladeni Bagnaia di Aragon
Selain itu, penyelenggara seleksi juga diganti oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) yang berada di bawah kementerian.
Dengan demikian, sekaligus menggantikan peran Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: