Anak di Bawah Umur Digilir 3 Sekawan Setelah Hilang 4 Hari

Anak di Bawah Umur Digilir 3 Sekawan Setelah Hilang 4 Hari

Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur --sumeks.co

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI nomor 17/2016 tentang perubahan undang undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co