Ketua Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat Obstruction of Justice

Ketua Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat Obstruction of Justice

Diskusi mengenai Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power diJakarta, Jumat 2 Mei 2025. istimewa for radartasik.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, dalam kasus dugaan obstruction of justice mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana penghalangan penyidikan. 

Ia menyatakan hal ini dalam diskusi mengenai Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power diJakarta, Jumat 2 Mei 2025.

"Saya sependapat dengan Erick (Aliansi Jurnalis Independen), bahwa untuk insan pers, itu tidak bisa," ujar Pujiyono. 

BACA JUGA:AJI Nilai Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka Ancam Kebebasan Pers

Ia menambahkan, "Produk media, sekejam apapun, senegatif apapun, tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik obstruction of justice."

Pujiyono menjelaskan bahwa peran media dalam penegakan hukum sangat vital, sebagai bagian dari mekanisme check and balance. 

Oleh karena itu, tindakan terhadap insan pers harus dibedakan dengan produk jurnalistik yang mereka hasilkan.

"Produk jurnalistik itu bukan merupakan produk yang bisa dijadikan delik obstruction of justice," tegasnya.

BACA JUGA:PMII UNIK Cipasung Tasikmalaya Siapkan Kader Militan Lewat PKD VI

Pujiyono juga menilai bahwa pengawasan publik terhadap aparat hukum sangat penting dalam sistem demokrasi. 

Ia menyambut baik klarifikasi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers yang menyatakan bahwa kasus yang menimpa TB tidak terkait dengan produk jurnalistik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait