Sebelum Ditembak Mati Sang Adik, Casbari Diracun Sang Ayah

Sebelum Ditembak Mati Sang Adik, Casbari Diracun Sang Ayah

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky SIK MH menunjukkan senapan angin yang digunakan untuk membunuh Casbari.-Foto: Hermas Purwadi/radartegal.com-

BACA JUGA: Balawista Berbagi Tips Berenang di Pantai Barat Pangandaran

Sebelum sampai ke Tegal, Dirto mampir ke Bumiayu pada Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB untuk membeli senapan angin. Senapan angin modifikasi tersebut dibeli seharga Rp4.500.000.

Selanjutnya, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.15 WIB, Dirto menemui korban di Desa Pedeslohor.

Keduanya pun lalu mengobrol, dan saat korban membelakangi tersangka, sang adik langsung menembak kakaknya dari jarak 3 meter. Tembakan itu tepat mengenai kepala bagian belakang korban.

Kedua tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana dijerat Pasal 340 KUHP subsider 333 KUHP jo pasal 55 KUHP. Ancamannya adalah hukum mati atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara. (Radar Tegal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: