3 Tersangka Judi Tak Ditahan Padahal Terancam 10 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi

3 Tersangka Judi Tak Ditahan Padahal Terancam 10 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi

Polres Belitung menunjukkan 3 tersangka dan barang bukti judi dadu alias kotok-kotok saat konferensi pers, Selasa 23 Agustus 2022.- Istimewa-

BACA JUGA: Kandungan Air Sumur Bor yang Semburkan Gas dan Api di Tasik Akan Diteliti, Airnya Jangan Dulu Dikonsumsi

Baru belajar main judi kotok-kotok, wanita muda berinisial P berusia 22 tahun itu diringkus Satreskrim Polres Belitung. Saat ini ia jadi tersangka.

Wanita muda ini diringkus polisi bersama dua pria saat bermain judi dadu di salah satu rumah Jalan Mualiam Desa Pelempang Jaya Kecamatan Tanjungpandan.

Pria bernisial R (54) selaku pemilik rumah, H (46) dan wanita muda P digerebek Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung pada Selasa 23 Agustus 2022.

Dalam kasus perjudian 303 ini, H merupakan bandar. Sedangkan P dan R merupakan pemasang permainan judi kotok-kotok tersebut.

BACA JUGA: Giliran Polda Jabar Beber Keberhasilan Ungkap 40 Kasus Judi Online dengan 64 Tersangka

Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: belitongekspres.disway.id