Produk UMKM Kota Banjar Masuk Pasar Modern
PEMASARAN. Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih menunjukkan produk UMKM yang sudah dipasarkan di beberapa restoran dan hotel.--Dokumen Radar Tasikmalaya
BANJAR, RADARTASIK.COM – Kepala Bidang Industri Dinas KUKMP Kota Banjar Ina Rosnidar melalui Fungsional Analis Kebijakan Yadi Suryadi Praja mengatakan pemasaran produk pelaku usaha kecil menengah saat ini bisa masuk ke pasar modern.
Syaratnya, produk usaha yang dikembangkan sudah memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPPIRT) untuk produk olahan makanan.
Serta sertifikat perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk produk kosmetik.
BACA JUGA:KPK OTT Petinggi Unila di Bandung, Jubir Rektorat : Rektor Tidak Ada di Lampung
“Produk UMKM juga harus sudah didaftarkan hak merk produknya ke Dirjen HKI. Pangsa pasarnya juga hanya sebatas di wilayah Indonesia. Bukan orientasi ekspor,” kata Yadi, Jumat 19 Agustus 2022.
“Kalau pemasarannya hanya sebatas di wilayah Indonesia cukup dengan SPIRT atau PKRT. Tetapi kalau bahan bakunya untuk industri atau pabrikasi biasanya diminta izin edarnya,” lanjutnya.
Ia menjelaslan, untuk produk UKM tidak harus menggunakan izin BPOM karena penerbitan izin edar BPOM sendiri berskala industri.
BACA JUGA:Rumah Belajar Batik Tasikmalaya Diresmikan Atalia Praratya Kamil, Ini Tujuan Pendiriannya…
Kecuali biasanya ketika masuk pasar modern pihak terkait meminta untuk ada izin BPOM-nya.
Ia menjelaskan, bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan izin edar atau sertifikat produk usahanya, berdasarkan peraturan terbaru harus mendaftar terlebih dahulu melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sebelum masuk proses pendaftaran, pelaku UMKM yang akan mengurus izin tersebut harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, bentuk perusahaan dan beberapa persyaratan administrasi lainnya,” jelasnya.
BACA JUGA:Mengatasi Kulit Ketiak yang Terlihat seperti Kulit Ayam
Sementara untuk izin edar BPOM biasanya untuk industri kecil menengah (IKM) atau pelaku usaha dengan ketentuan modal di atas Rp 5 miliar.
Sedangkan SPIRT dan PKRT untuk pelaku usaha menengah dengan modal di bawah Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: