CCTV Jadi Bukti Vital Buat Putri Candrawathi Hingga Terancam Hukuman Mati

CCTV Jadi Bukti Vital Buat Putri Candrawathi Hingga Terancam Hukuman Mati

Putri Chandrawathi dan Brigadir J.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/disway.id-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengungkap dua bukti vital yang membuat Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Menurut dia, sejumlah bukti tesebut yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

”Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” jelas Andi di Mabes Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.

BACA JUGA: Ini Alasan Polri Tidak Langsung Tahan Istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan PC dalam kasus Brigadir J hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Andi hanya menyebut PC terlibat dalam kegiatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

”Dan (PC) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” tandasnya.

Diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati.

BACA JUGA: Warga Tangkap Sopir Angkot Pencuri Celana Dalam Ibu-ibu, Bilang Alasannya untuk Fantasi

Dalam perkara ini, total ada 5 tersangka. Sebanyak 4 tersangka lainnya, adalah Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.

Sebelumnya, Polri juga telah menyatakan terdapat 6 anggota polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

”Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.

Disebutkannya, 6 orang tersebut yang menghalangi penyidikan kasus tersebut yakni FS, BJP (Brigjen Pol) HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: