Saat Ditelusuri Polisi, Terduga Pencabulan Santriwati di Katapang Sudah Bercerai
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah) saat komferensi pers di Mapolresta Bandung beberapa waktu lalu.-(Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)-
BANDUNG, RADARTASIK – Mencuatnya kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh oknum pemilik salah satu pondok pesantren di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung jadi pembicaraan di media sosial.
Kabarnya, korban berjumlah tiga belas orang. Merespon kabar ini, pihak berwenang memberikan keterangan soal dugaan pencabulan terhadap santriwati di wilayah Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung itu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, membenarkan adanya dugaan pencabulan tersebut.
Dia mengatakan, pada 11 Agustus 2022 lalu, mantan istri dari pemilik pondok pesantren mengatakan, jika mantan suaminya itu diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati.
"Kemudian kami sampaikan, kami membutuhkan kesaksian dari korban," kata Kusworo saat ditemui di Baleendah, Kabupaten Bandung pada Selasa, 16 Agustus 2018 dikutip dari radarjabar.com.
"Sehingga pada hari Jumat (12 Agustus 2022) kami dapat informasi bahwa ada korban yang telah diperlakukan cabul oleh pemilik pondok," tambahnya.
Kendati demikian, Kusworo menyampaikan bahwa proses pemeriksaan belum selesai, dari pihak korban memilih kembali ke rumahnya.
Guna mengetahui kejelasan dugaan tersebut, Kusworo melakukan langkah reaktif dengan cara mendatangi pondok pesantren untuk mendalami kasus tersebut.
"Dari situ kami menindaklanjuti dan mendalami kasus ini menjadi perkara atensi, supaya bisa segera kami usut tuntas," ujarnya.
Terkait keberadaan terduga pelaku pencabulan, diketahui sudah tidak berada lagi di lingkungan pesantren.
"Sedangkan pelaku yang diduga melakukan pencabulan saat ini sudah tidak tinggal lagi di pondok," lanjut Kusworo.
Kusworo menerangkan, terduga pelaku pencabulan sudah bercerai dengan istrinya sehingga sudah tidak ada di pondok pesantren itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: