Siasat Menjadi Pacar, Siswi SMP Dicabuli Hingga 7 Kali

Siasat Menjadi Pacar, Siswi SMP Dicabuli Hingga 7 Kali

Ilustrasi kasus dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di daerah Katapang Kabupaten Bandung saat ini tengah ditangani oleh Polresta Bandung.--

PRINGSEWU, RADARTASIK – Pria berinisial MJ (26) punya siasat untuk mencabuli dara 15 tahun yang masih duduk di bangu SMP, yakni dengan memacarinya.

Setidaknya tujuh kali, warga Gadingrejo mencabuli peremuan berinsial Bu yang tinggal di Pringsewu itu. 

"Peristiwa persetubuhan itu terjadi sebanyak tujuh kali," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. 

Feabo menyebutkan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi sejak Mei hingga 14 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:Berawal dari Ajakan Keluar Malam Hari, Gadis 14 Tahun Dicabuli Teman

Orang tua Bu lantas tak terima setelah mengetahui peristiwa yang dialami anaknya. Kasus ini langsung dilaporkan ke polisi. MJ diamankan, Minggu 14 Agustus 2022. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti pakaian milik korban. MJ diamankan sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu 14 Agustus 2022.

Diketahui, anggota Polres Pringsewu mengamankan MJ dengan tudingan telah mencabuli siswi SMP yang tinggal di Pringsewu. 

"Minggu siang kemarin, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJ," kata Iptu Feabo Adigo. 

BACA JUGA:Oknum Guru Honorer Diamankan Polisi, Diduga Cabuli 2 Siswinya di Kelas dan Dapur Sekolah

Saat ditangkap, sambung Iptu Feabo, MJ tidak memberikan  perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

”Dalam proses penyidikan, tersangka akan dikenai pasal 76 d juncto pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”  kata Iptu Feabo. 

Kasus serupa juga sebelumnya terjadi. Kasus pencabulan lainnya yakni terjadi di Pagelaran, Pringsewu.

Pelaku berinisial MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: