Kuota Lowongan Pendamping PPH 13 Provinsi, Jawa Barat 3.600 Orang

Kuota Lowongan Pendamping PPH 13 Provinsi, Jawa Barat 3.600 Orang

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuka lowongan 6.179 pendamping proses produk halal.-Kemenag-

a. warga negara Indonesia; 

b. beragama Islam; 

c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan

d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

e. memiliki rekning bank yang masih berlaku

BACA JUGA: Gadis Cantik Terseret Arus Sungai Saat Mandi, Hilang Sehari Jenazahnya Ditemukan

”Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Lembaga Pemeriksa Halal

Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mengintegrasikan sistem registrasi sertifikasi halal ke dalam Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Hal ini ditegaskan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam Seminar Penguatan Implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, di UIN Raden Intan, Lampung.

BACA JUGA: Aneka Nasi Liwet Khas RW 015 Kelurahan Kahuripan, Diberi Nama Merdeka Sampai Matahari

Aqil menambahkan untuk melakukan integrasi sistem ini diharapkan seluruh LPH telah melakukan layanan secara daring (online). 

”BPJPH pada bulan Desember 2021 sudah menutup pendaftaran konvensional, kami mencoba untuk menanggalkan budaya-budaya birokrat dengan menanamkan budaya kerja korporasi yang terukur, transparan dan professional,” ungkap Aqil, Jumat 5 Agustus 2022.

”Maka dari itu, jika masih ada LPH yang melakukan pelayanan secara offline dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) saya tidak akan menandatangani proses sertifikasi halal-nya,” tegas Aqil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: