Siap-siap Tarif Ojek Online Bakal Naik, Ini Daftar Tarif Baru per Zonasinya

Siap-siap Tarif Ojek Online Bakal Naik, Ini Daftar Tarif Baru per Zonasinya

Mulai Senin pekan depan tarif ojek online bakal alami kenaikan--

 

JAKARTA, RADARTASIK.COM -  Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan aturan baru terkait tarif ojek online (ojol) seperti Gojek cs. Seiring dengan aturan baru tersebut maka siap-siap saja tarif ojol yang ada saat ini akan naik.

 

Aturan baru yang dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

 

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

 

BACA JUGA:Kreatif, Warga Cilingga dan Cibahong di Tasikmalaya Membuat Lorong Merah Putih Sepanjang 250 Meter BACA JUGA:Kreatif, Warga Cilingga dan Cibahong di Tasikmalaya Membuat Lorong Merah Putih Sepanjang 250 Meter

 

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno pada Senin, 8 Agustus 2022.

 

Dilansir dari laman PMJ News, berikut tiga sistem zonasi yang diberlakukan:

 

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

 

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

 

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

 

BACA JUGA:Keren! Meriahkan HUT RI ke-77, Desa Padawaras, Tasikmalaya Ajak Pak RT Lomba Pidato  

 

Berikut besaran tarif baru ojek online per zonasi

 

Zona I

 

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)

 

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: