Soal Somasi dari Pemilik Toko Pasar Rel, Pemkot Perlu Komunikasi dengan PT KAI
BERAKTIVITAS. Beberapa warga beraktivitas di Pasar Rel. -rangga jatnika/radar tasikmalaya-
Seperti yang diungkapkan salah seorang pengunjung, Bobi Prakasa (29). Menurutnya, tidak ada masalah dengan kondisi Pasar Rel sebagaimana pasar tradisional lainnya.
“Ya namanya pasar kan begini, enggak masalah kan,” terangnya.
Disinggung itu bukan pasar tradisional yang dikelola pemerintah, dia pun merasa heran. Terlebih jika keberadaannya yang permanen merugikan pemilik kios.
“Ya kalau merugikan tinggal dibenahi, tapi bukan berarti pedagangnya disingkirkan,” tuturnya.
Sebelumnya, pemilik ruko di Jalan Pasar Rel Dian Herlina melalui paralegalnya Ate Durangga tertanggal 4 Agustus 2022 melayangkan somasi ke Pemkot Tasikmalaya.
Surat somasi ditujukan untuk Wali Kota Tasikmalaya Cq Sekda Kota Tasikmalaya.
Ate Durangga menjelaskan penetapan Pasar Rel sebagai zona hijau PKL bertentangan dengan aturan.
Sebagaimana UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Permen PUPR Nomor 03/PRT/M2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
“Intinya jalan dan trotoar bukan untuk tempat berjualan,” terang Ate.
Ada pun tuntutan pemilik lahan ruko, yakni pemerintah harus mencabut penetapan Jalan Pasar Rel sebagai zona hijau untuk PKL.
Serta merelokasi para pedagang di kawasan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga harus segera memperbaiki jalan, gorong-gorong serta saluran air di sepanjang Jalan Pasar Rel.
“Karena selain menghalangi akses, membuat kumuh dan jadi rawan penyakit,” harapnya.
Somasi tersebut merupakan bentuk peringatan untuk Wali Kota Tasikmalaya selaku pemegang kebijakan.
Jika tuntutan tersebut tidak direspons dan dipenuhi oleh pemerintah, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: