Tanggapi Somasi Pemilik Toko di Pasar Rel, Pemkot Minta Waktu Karena Lahan Milik PT KAI

Tanggapi Somasi Pemilik Toko di Pasar Rel, Pemkot Minta Waktu Karena Lahan Milik PT KAI

PADAT. Pemkot akan mempelajari persoalan PKL di kawasan Jalan Pasar Rel.-rangga jatnika/radar tasikmalaya-

Surat somasi itu ditujukan untuk Wali Kota Tasikmalaya Cq Sekda Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Ada Indikasi PKL Jualan Depan Toko Lagi, Pemilik Ruko di Jalan Pasar Rel Somasi Pemkot

Dalam somasi tersebut, pemilik ruko mengaku tidak bisa menikmati dan memanfaatkan akses keluar-masuk karena terhalang oleh lapak-lapak pedagang yang bersifat permanen.

Persoalannya, area tersebut ditetapkan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai zona hijau untuk PKL. 

Hal itu seolah menjadi kebijakan pemerintah dalam memfasilitasi PKL untuk beraktivitas di area tersebut.

Ate Durangga menjelaskan penetapan pasar rel sebagai zona hijau PKL bertentangan dengan aturan. 

Sebagaimana UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Permen PUPR Nomor 03/PRT/M2014 tentang pedoman perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan. 

“Intinya jalan dan trotoar bukan untuk tempat berjualan,” kata Ate kepada Radar, Jumat 5 Agustus 2022, lalu.

Ada pun tuntutan pemilik ruko meminta pemerintah harus mencabut penetapan Jalan Pasar Rel sebagai zona hijau untuk PKL. 

Serta merelokasi para pedagang yang ada di kawasan tersebut. 

Selain itu, pemerintah juga harus segera memperbaiki jalan, gorong-gorong serta saluran air di sepanjang Jalan Pasar Rel. 

“Karena selain menghalangi akses, membuat kumuh dan jadi rawan penyakit,” jelasnya.

Somasi tersebut merupakan bentuk peringatan untuk Wali Kota Tasikmalaya selaku pemegang kebijakan. 

Jika tuntutan tersebut tidak direspons dan dipenuhi oleh pemerintah, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum. 

“Baik itu pidana, perdata maupun hukum tata usaha negara,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: