Dua Sanksi Tegas Menanti Pelaku Pencopotan CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Dua Sanksi Tegas Menanti Pelaku Pencopotan CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Giliran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menjadi salah satu sasaran pejabat publik yang data pribadinya dibocorkan hacker Bjorka..-Instagram-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pelaku pencopotan closed circuit television (CCTV) di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo bisa dikenakan dua sanksi tegas.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dua sanksi tegas yang diberikan kepada polisi pencopot CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo adalah pemecatan dan hukuman penjara.

Pasalnya, pencopotan CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J adalah bentuk obstraction of justice atau menghalangi proses hukum.

BACA JUGA: Nahas! Ibu dan Anak Tewas Saat Rumahnya Terbakar, Kondisi Suami dan Anak Kedua Begini

”Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya,” tegas Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 7 Agustus 2022.

Menurut dia, polisi pencopot CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

”Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice dan lain-lain,” ujar Mahfud.

Dia menambahkan sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

BACA JUGA: Beredar Video Diduga Serda Ucok Ingin Bantu Tangkap Pembunuh Brigadir J

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

”Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: