MUI Jatim: Paylater Tidak Haram Asalkan...
MUI Jatim menegaskan Paylater boleh digunakan selama mengguna prinsip-prinsip syariah dalam penerapannya. Salah satunya tidak adanya bunga. Foto: dok jawapos --
”Karena itu paylater hukumnya haram dan akadnya tidak sah. Karena termasuk riba. Jadi akadnya adalah utang pitang yang ada bunga sehingga haram dan tidak sah,” jelasnya seperti dilansir jawapos.com
Oleh karena itulah kata Kiai Sholihin, Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.
”Kami juga meminta kepada masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com