5 Tuntutan Nakes Honorer Saat Demo di Gedung Sate
Ribuan tenaga honorer saat melakukan demo di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 5 Agustus 2022. Sementara itu Kemenpan RB menyatakan akan membuka seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan mulai minggu ketiga September 2022.-Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres-
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Ribuan tenaga honorer dari seluruh Jawa Barat kembali menggelar demo di Kantor Gubernur Jabar.
Saat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Jumat 5 Agustus 2022, mereka menyampaikan 5 tuntutan kepada pemerintah daerah maupun pusat.
Para pendemo yang datang di depan Gedung Sate tampak mengunakan pakaian hitam-putih dengan ikat kepala berwarna merah.
Ketua Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Jawa Barat sekaligus ketua koordinator aksi, Suhendri mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi bersama perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
BACA JUGA: Cicak Kering Hasilkan Ratusan Juta, Punya Nilai Jual Tinggi di Luar Negeri, Ladang Ekonomi Baru
Audensi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan tenaga honorer khususnya nakes di depan Kantor Gubernur Jawa Barat pada Jumat 5 Agustus 2022.
”Kami dengan senang hati sudah diterima baik oleh perwakilan dari Bapak Gubernur untuk menyampaikan beberapa masalah yang berkaitan dengan tuntutan kami bersama,” ucap Suhendri saat menyampaikan hasil audensi kepada ribuan honorer di depan Gedung Sate Kota Bandung.
Dalam poin-poin tuntutan yang disampaikan, Suhendri meminta kepada Pemprov Jabar, khususnya Gubernur Ridwan Kamil, untuk segera mengangkat tenaga non-ASN yang bekerja di seluruh fasyankes Jawa Barat menjadi ASN ataupun PPPK.
”Pak Gubernur akan berkomitmen dengan seluruh non-ASN yang bekerja di fasyankes di daerah Jawa Barat untuk diajukan kepada Presiden RI agar dapat diangkat menjadi ASN,” ungkap dia.
BACA JUGA: Jokowi Upayakan Tingkatkan Tunjangan Pensiunan TNI
Selain akan berkomitmen dengan hal tersebut, lanjut dia, Gubernur Jabar akan menjadi kepala seluruh non-ASN untuk bisa bekerja jika kebijakan penghapusan di 2023 ditetapkan.
”Pak Gubernur juga berkomitmen untuk tetap bisa bekerja (tenaga non-ASN) melalui SK (surat keputusan) bupati wali kota,” ujarnya.
”Jadi kami mohon kepada pemerintah untuk tidak membuka formasi ASN, CPNS, ataupun PPPK melalui jalur umum sebelum semua tenaga non-ASN menjadi ASN terutama kepada yang telah mengabdikan diri sekian lama,” tambahnya
Tak hanya itu, Suhendri meminta kepada Pemprov Jabar untuk mendesak pemerintah pusat agar dapat mealokasikan dana pada pembiayaan seperti gaji ASN atau PPPK di wilayah Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: