Residivis Copet HP Beroperasi di Kawasan Pasar, Sasarannya Ibu-Ibu dan Bocah Perempuan

Residivis Copet HP Beroperasi di Kawasan Pasar, Sasarannya Ibu-Ibu dan Bocah Perempuan

Polres OKI, rilis pelaku copet Kayuagung Torayanto alias Lui (32), Rabu 3 Agustus 2022. -Niskiah-sumeks.co

KAYUAGUNG, RADARTASIK – Seorang residivis copet yang biasa beraksi di Pasar Shopping Kayuagung, kembali ditangkap Polisi di rumahnya di Kelurahan Cinta Raja, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Tersangka bernama Torayanto alias Lui (32) yang merupakan residivis. Dia terendus Polisi mencuri handphone (HP) Oppo type A54. 

HP milik korban SM (14), pelajar SMP warga Dusun IV, Desa Muara Burnai 1, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, terjadi pada Senin 20 Juli sekira pukul 11.30 WIB di Pasar Shopping Kayuagung.

"Pelaku ini residivis sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Terakhir berhasil curi handphone Oppo type A54 warna hitam," ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIK didampingi Kanit Pidum Ipda I Gede Putu Surya STrk, kepada awak media, Rabu 3 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Polisi Ungkap Modus Komplotan Copet di Angkot, Dua Pelaku Diringkus

BACA JUGA:Emak-Emak Copet Ini Tidak Ada Kapoknya, Berkeliaran di Pasar

Dijelaskan, pelaku ditangkap Tim Opsnal Macan Komering Polres OKI pada Jumat 22 Juli lalu, sedang berada di rumahnya. 

"Setelah mendapatkan keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti Handphone yang belum sempat dijualnya," ungkap Kanit Pidum. 

Dalam aksinya di Pasar Shopping Kayuagung, pelaku bersama temannya yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan cara memepet badan korban dari arah samping kiri dan belakang korban. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Kawanan Copet, Satu Pelaku Residivis

Lalu, pelaku yang dari belakang membuka retsleting tas korban dan mengambil satu HP milik korban. 

Pelaku ini sengaja mengincar perempuan dan ibu-ibu sebagai korbannya. 

"Perbuatan pelaku ini dijerat dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 Kuhp ancaman pidana penjara selama 7 tahun," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: