Pihak Ketiga Mulai Distribusikan Bansos September dan Oktober 2020, Bulan Sebelumnya?

Pihak Ketiga Mulai Distribusikan Bansos September dan Oktober 2020, Bulan Sebelumnya?

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus beras bansos yang dikubur di Depok lantaran tidak ditemukan unsur pidana-Foto : Lutviatul Fauziah-JPNN.com.

JAKARTA, RADARTASIK – Manajemen PT Dos Ni Roha (DNR), sebagai pihak ketiga yang bekerjasama Kemensos menyalurkan Bansos Presiden 2020, menyatakan tidak terlibat dalam proyek penyaluran bansos di bulan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan soal temuan penimbunan beras di Depok yang diduga Program Bantuan Sosial (Bansos) Presiden RI oleh JNE sekira bulan Mei–Juni 2020.

Dilasir dari Disway.id, DNR mendapatkan proyek penyaluran bansos pada bulan September–Oktober 2020, dan dalam pelaksanaannya tidak bekerja sama dengan JNE sebagai pelaksana last mile delivery.

“Sebagai perusahaan distribusi dan logistik yang berpengalaman serta memiliki infrastruktur, teknologi supply chain management dan jaringan di seluruh Indonesia," ujar Ida Widayani, Head of Corporate Communication PT DNR dalam keterangan resmi, Rabu 3 Agustus 2022.

BACA JUGA:PLN Lakukan Uprating IBT di Gardu Induk Tasikmalaya

"DNR itu dipercaya oleh Kemensos untuk menyalurkan bansos beras ke-15 provinsi di bulan September dan Oktober 2020. Pada periode tersebut kami tidak bekerja sama dengan JNE sebagai pelaksana last mile delivery," tambahnya.

Ida juga mengatakan, di masa pendemi Covid-19 ini diperlukan sinergi dari seluruh lapisan, termasuk Pemerintah dan sektor swasta agar roda ekonomi dan sosial kembali berjalan.

Sebelumnya, ratusan paket sembako yang diduga bantuan sosial (bansos) yang diperkirakan sekitar satu kontainer itu kondisinya rusak sehingga tidak ada pelanggaran.  

BACA JUGA:Penerbangan Tasik-Jakarta PP via Bandara Wiriadinata Kembali Beroperasi, Cek Jadwal dan Harganya di Sini

Hal ini ditegaskan Head of Media Relation Departement JNE, Kurnia Nugraha menjelaskan terkait temuan karung beras bantuan sosial (bansos) di tanah Lapang wilayah Sukmajaya, Depok.

Pihak JNE sebagai distributor menyebutkan bahwa beras itu dikubur karena kondisinya rusak alias tidak ada pelanggaran yang dilakukan. 

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bansos tidak ada pelanggaran yang dilakukan karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ujar, Minggu (31/7).

BACA JUGA:Sinyal Frekuensi Belum Stabil, 3.764 Set Top Box untuk TV Digital Belum Dibagikan kepada Warga Kota Banjar

Kurnia mengatakan, JNE terus mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bansos tersebut dan selalu menjalankan standard operating procedure (SOP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: