Perda Perlindungan Anak Sudah Ada Sejak 2019, Mengapa di Tasikmalaya Belum Optimal?
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Syahban Hilal menjelaskan, sebetulnya Kabupaten Tasikmalaya sudah memiliki Perda Perlindungan Anak yaitu Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Foto: Istimewa--
"Kami minta pembatasan itu mulai ditegaskan kembali," kata Edeng.
Kasus Kekerasan Anak Meningkat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya tak membantah jika kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat.
Data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya, kasus kekerasan pada anak terus terjadi.
Peningkatan kasus mulai nampak sejak tahun 2018 hingga pertengahan Juli 2022.
Kekerasan seksual pada anak masih mendominasi. Sementara perundungan tidak terlalu signifikan.
"Tahun 2018 ada 36 kasus, itu kasus kekerasan anak. Tahun 2019 sebanyak 49 kasus, diantaranya kekerasan anak dan pelecehan seksual.”
“Tahun 2020 akibat pandemi juga kekerasan anak naik jadi 100 kasus. Sementara 2021 94 kasus dan tahun 2022 sampai bulan Juli ada 48 kasus," kata An'an Yuliati, Ketua P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya.
Kendati begitu, Kabupaten Tasikmalaya tidak serta merta diartikan sebagai daerah yang tidak ramah anak.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto menjelaskan, Kabupaten Tasikmalaya justru berada di tingkat madya dalam status ramah anak tingkat kabupaten.
"Saya kira Kabupaten Tasikmalaya ini sudah ramah anak!" terang Ato Rinanto.
"Karena menurut saya, meskipun kasus meningkat, tetapi ketika ada kasus, semua pihak ikut terlibat dalam penanganannya, itu sudah ramah anak," jelas dia.
Menurut Ato, selama ada aktivitas kehidupan, berbagai kasus termasuk kasus kekerasan terhadap anak akan selalu ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: