Perda Perlindungan Anak Sudah Ada Sejak 2019, Mengapa di Tasikmalaya Belum Optimal?

Perda Perlindungan Anak Sudah Ada Sejak 2019, Mengapa di Tasikmalaya Belum Optimal?

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Syahban Hilal menjelaskan, sebetulnya Kabupaten Tasikmalaya sudah memiliki Perda Perlindungan Anak yaitu Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Foto: Istimewa--

Politisi PKB itu menyarankan semua elemen di Kabupaten Tasikmalaya memiliki kepedulian untuk mengoptimalkan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

“Utamanya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, apalagi saat ini Kabupaten Tasikmalaya memiliki target Kabupaten Layak Anak (KLA),” ujarnya. 

"Di situ juga harus ada rencana aksi yang dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan KLA tersebut," kata diam menjabarkan.

Dalam Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kata tokoh Tasikmalaya ini, lembaga-lembaga juga harus fokus dalam pengoptimalan perlindungan anak. 

"Itu harus bersama-sama menciptakan layak anak di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya. 

“Saya harap seperti itu," ujar dia. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya mendorong Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membuat satgas yang konsentrasi terhadap persoalan anak di Kabupaten Tasikmalaya.

Sekretaris MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH Edeng ZA mengatakan, keinginan pembuatan Satgas Anak karena melihat tingginya kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Tasikmalaya.

Terlebih, kata KH Edeng ZA, di Kecamatan Singaparna ada korban bullying yang meninggal dunia. 

"Kami meminta semua pihak yang terlibat itu melakukan koordinasi dalam penanganan kasus kasus pada anak, tidak jalan sendiri-sendiri,” ujar KH Edeng ZA usai acara Focus Grup Diskusi (FGD) refleksi Hari Anak Nasional di Aula MUI Kabupaten Tasikmalaya Senin 1 Agustus 2022.

“Didorong juga penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gagdet pada anak sampai membuat Peraturan Bupati untuk melindungi anak," katanya

KH Edeng ZA menilai persoalan yang menimpa anak-anak harus menjadi perhatian semua pihak. 

“Dibutuhkan gerakan perlindungan anak dari kekerasan maupun perundungan,” ujar KH Edeng ZA.

"Saya kira pembatasan penggunaan gadget salah satu upaya yang paling bagus di samping harus terus ada pembinaan," katanya.

Pembatasan gadget itu bisa ada penegasan di setiap sekolah termasuk pihak sekolah meminta orang tua agar membatasi gadget itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: