Kilas Balik Bisnis Cicak: Belum Dilirik Pemkab, Warga ’Jalan’ Sendiri

Kilas Balik Bisnis Cicak: Belum Dilirik Pemkab, Warga ’Jalan’ Sendiri

Dua orang pekerja sedang memilah ular yang akan diekspor bersama cicak. Foto: Radar Cirebon--

RADARTASIK.COM – Kala itu Pemkab Cirebon belum memberikan perhatian pada ekspor cicak, kodok dan ular yang dilakukan warganya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon Erry Achmad Husaeri membenarkan di Desa Kertasura ada industri rumahan dari hewan melata seperti ular, kodok, dan cicak.

Namun, kata dia, industri tersebut bukan masuk produk unggulan Pemkab Cirebon. Sehingga belum masuk pembinaan Disperindag.

”Memang pengolahan binatang melata ini masuk dalam kategori industri. Tapi, belum masuk sektor industri unggulan di kita,” ujar dia kepada Radar Cirebon, akhir Bulan September 2016 lalu.

BACA JUGA: Harga Cicak Basah Rp 52 Ribu Per Kg, yang Kering Rp 380 Ribu, Pengepulnya Ada di Daerah Ini…

Meski demikian, kata dia, ke depan pihaknya akan mencoba membantu mengembangkan usaha tersebut dengan melakukan pembinaan. Tapi, tidak dalam waktu dekat ini.

”Sebab, kegiatan industri di Kabupaten Cirebon itu sangat banyak, atau lebih dari 100 industri. Jadi nanti kita jadwalkan,” tandas dia.

Anggaran yang disediakan pemerintah daerah pun terbatas karena lebih fokus mengedepankan industri unggulan yang dimiliki Pemkab Cirebon.

”Kalau memang pengembangan industri binatang melata itu dipandang perlu ditingkatkan, ya akan kita upayakan,” tutur dia lagi.

BACA JUGA: Cicak Kering Diekspor ke China, Omzet Rp15 Juta Per Hari

Menurut dia, salah satu upaya yang diambil adalah bisa dilakukan dari tingkat kecamatan melalui Pagu Indukatif Kewilayahan (PIK) atau mengajukan kepada Disperindag melalui Pagu Indokatif Sektoral (PIS). 

Tetapi, sebut dia, PIK ini belum merata. Di tahun 2017, baru dua kecamatan yang mengusulkan PIK.

”Mekanismenya, dari industri tersebut mengajukan ke pemerintah desa. Dari desa mengusulkan melalui musrenbang kecamatan, kemudian ditampung sebagai pagu indukatif kewilayahan,” katanya.

”Dengan catatan pengelola atau pemilik industri tersebut mempunyai argumentasi yang kuat dan dianggap penting bagi pemerintah daerah,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: