Petugas Pemungut Retribusi Sampah Berbeda, Komisi III Panggil Dinas Lingkungan Hidup

Petugas Pemungut Retribusi Sampah Berbeda, Komisi III Panggil Dinas Lingkungan Hidup

Kepala DLH Kota Tasik H Deni Diyana menjelaskan pelaksanaan kerjasama pemungutan retribusi saat rapat kerja dengan Komisi II DPRD. Foto: Firgiawan/Radar Tasikmalaya --

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya H Deni Diyana mengakui sudah melangsungkan memorandum of understanding (MoU) dengan pihak pelaksana, termasuk tengah mengupayakan second opinion ke lembaga berwenang.

BACA JUGA:Selama Pengerjaan Proyek Pedestrian, Penempatan PKL HZ Mustofa dan Cihideung Belum Jelas

Setelah ia mengantongi legal opinion dari aparat hukum. “Perjanjian kerjasama sudah dibangun, dengan catatan dievaluasi per triwulan. Kalau ada ketidaksesuaian target, kita evaluasi. Ketika ditemukan kelemahan di pihak perusahaan kita tentu pertimbangkan untuk melanjutkan kerjasamanya,” kata Deni. 

Tidak hanya memungut retribusi, pihak perusahaan juga memiliki itikad baik untuk menyisir ketika ada sampah yang terlewati dinas.

Mereka membantu operasional ke titik-titik tertentu yang mestinya diselesaikan tenaga DLH dengan cara lembur. “Kita bersyukur mesti itu tidak tercantum dalam MoU, itu itikad perusahaan membantu pemkot menyisir titik sampah yang terlewat personel kami. Kebetulan, untuk lembur juga kita operasionalnya sudah habis jadi terbantu sekali,” paparnya.

BACA JUGA:Sakit, Wali Kota Minta Kadishub Cuti

Ke depan pun, lanjut Deni, pihaknya menimbang untuk menjajaki kerjasama dalam upaya pengangkutan sampah.

Sebab, ketika berbicara armada dan personel yang ada di angka 40 unit, belum ideal untuk melayani luasnya wilayah Kota Resik.

“Kemudian kalau dikerjasamakan atau sewa misalnya, memang kelihatannya dari sisi efektif efisien lebih baik, ketimbang kita mengadakan sendiri dan mesti menanggung operasional serta biaya pemeliharaan,” rencananya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: