Petugas Pemungut Retribusi Sampah Berbeda, Komisi III Panggil Dinas Lingkungan Hidup

Petugas Pemungut Retribusi Sampah Berbeda, Komisi III Panggil Dinas Lingkungan Hidup

Kepala DLH Kota Tasik H Deni Diyana menjelaskan pelaksanaan kerjasama pemungutan retribusi saat rapat kerja dengan Komisi II DPRD. Foto: Firgiawan/Radar Tasikmalaya --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya meminta klarifikasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya.

Hal itu menyusul pertanyaan warga terkait pemungutan retribusi sampah yang semula dikelola petugas dinas. 

Faktanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya telah menyepakati kerjasama dengan perusahaan dalam menarik retribusi.

BACA JUGA:Serapan Anggaran Rendah, Wali Kota Tasikmalaya Instruksikan OPD Kejar Target PAD

Hal itu sudah berjalan melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang secara berkala setiap triwulan dilakukan evaluasi. 

“Jadi sudah klir, ternyata memang bukan ada pungutan baru. Cuma, DLH kini bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menarik retribusi dari warga, dengan tarif yang masih sama Rp 3 ribu warga di lingkungan, Rp 5 ribu warga perumahan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Enan Suherlan usai rapat kerja di ruang rapat komisi, Rabu 27 Juli 2022, kemarin.

Menurutnya, beberapa waktu terakhir pihaknya cukup kebingungan menjawab pertanyaan masyarakat. Sebab, di lapangan pemungut retribusi sampah berbeda petugas dari biasanya. 

BACA JUGA:Suling, Gaya Wakapolres Tasikmalaya Kota Makmurkan Masjid

Termasuk mereka juga dibekali surat tugas dari perusahaan pengelola penagihan retribusi itu. 

“Makanya mesti disosialisasikan. Ke depan pola komunikasi rekan-rekan DLH supaya lebih intens, supaya minimal kami mitra kerja bisa jelaskan ke masyarakat ketika ada pertanyaan,” papar Politisi PAN tersebut. 

“Apalagi menyangkut uang, tentu sensitif sekali. Meski aspek legal formal sudah ditempuh, baiknya diberi tembusan atau sosialisasi ke setiap jenjang pemerintahan agar diedarkan ke warganya masing-masing,” sambung dia. 

BACA JUGA:Sementara PKL Bergeser ke Jalan Pasar Wetan, Ketua Forum PKL: Kesepakatan Awal, Kami Kembali ke Cihideung!

Padahal, lanjut Enan, kerjasama itu secara legitimasi mengantongi dasar yang jelas dan kuat. Mulai merujuk peraturan daerah, diperkuat legal opinion dari aparat hukum dan juga sedang menempuh second opinion dari lembaga berwenang lainnya.

“Namun, karena informasinya tidak diterima masyarakat secara utuh, wajar jadi banyak pertanyaan. Ini kan program untuk optimalisasi pelayanan dan potensi pendapatan dari sektor ini, kita dorong sosialisasikan semasif mungkin agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: