KH Ma’ruf Amin Jadi Plt Presiden, Jokowi Kemana?

KH Ma’ruf Amin Jadi Plt Presiden, Jokowi Kemana?

KH Ma'ruf Amin menjadi plt atau pelaksana tugas presiden.-BPMI Setpres-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin untuk sementara menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden RI.

KH Ma’ruf Amin menjadi Plt Presiden RI terhitung sejak hari ini, Senin 25 Juli 2022, sampai dengan waktu yang ditentukan.

KH Ma'ruf Amin menjadi pelaksana tugas presiden sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 2022.

BACA JUGA: Siang Ini, Komnas HAM Panggil Tim Siber dan Digital Forensik untuk Cek CCTV dan Handphone

Surat keputusan bahwa KH Ma’ruf Amin menjadi pelaksana tugas ditandatangani Presiden RI Ir Joko Widodo alias Jokowi.

Di surat itu, tertulis bahwa KH Ma’ruf Amin jadi plt presiden selama beberapa hari, terhitung Senin 25 sampai dengan 29 Juli 2022. 

Meski menjadi plt presiden, KH Ma’ruf Amin memiliki kewenangan terkait dengan kebijakan baru tetapi tetap hurus berkoodinasi dengan presiden.

BACA JUGA: Hasil Otopsi Jenazah Brigadir J Jadi Tambahan Alat Bukti, Irjen Dedi Sebut 2 Konsekuensi

Sementara dalam kesehariannya, KH Ma’ruf Amin akan bertugas sebagai plt presiden sampai dengan tugas tersebut berakhir sesuai ketentuan dalam surat keputusan. 

Apa yang sebenarnya membuat KH Ma’ruf Amin ditunjuk sebagai plt presiden. Rupanya, ini terkait dengan kunjungan Presiden Jokowi ke luar negeri.

KH Ma’ruf menjadi Plt Presiden selama Jokowi berkunjung ke China, Jepang dan Korea pada 25-29 Juli 2022. Hal tersebut sesuai kutipan Keppres No 14 Tahun 2022.

BACA JUGA: Berikut Ini Tahapan Otopsi Brigadir J, Mulai Pemakaman Hingga Rumah Sakit

”Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.”

Apabilia dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: