Petugas Gabungan di Kota Banjar Amankan Puluhan Rokok Ilegal Hasil Operasi, Begiini Jawaban Penjual...
Sekdis Satpol PP Kota Banjar Asep Sutarno mendampingi petugas dari Bea Cukai Tasik saat menunjukkan hasil operasi Selasa 26 Juli 2022.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
BANJAR, RADARTASIK – Petugas gabungan Bea Cukai Tasikmalaya, Satpol PP Kota Banjar, dan TNI-Polri berhasil mengamankan puluhan batang rokok ilegal.
Puluhan batang rokok ilegal tersebut hasil operasi petugas gabungan di tiga wilayah di Kota Banjar, yakni di Kecamatan Banjar, Pataruman dan Langensari, Selasa 26 Juli 2022.
Petugas gabungan saat mendatangi salah satu rumah yang diduga menjual rokok ilegal, Selasa 26 Juli 2022.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
"Hasil operasi gabungan tadi, kami berhasil mengamankan sebanyak 94 batang rokok ilegal, dari berbagai merek," kata Sekdis Satpol PP Kota Banjar Asep Sutarno kepada wartawan.
Menurut dia, puluhan batang rokok ilegal tersebut langsung diamakan petugas, dan selanjutnya disita oleh perwakilan Bea Cukai Tasik.
BACA JUGA:Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Hati-Hati dengan Harga Murah
Rokok ilegal tersebut didapat dari warung yang kedapatan menyimpan dan menjual belikan rokok.
"Operasi ini berdasarkan pengumpulan laporan informasi di lapangan, dimana saja titik-titik yang melanggar peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Lanjut dia, bagi penjual atau yang menjual rokok ilegal akan ditindak oleh Bea Cukai dan biasanya sampai diproses secara hukum.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membeli rokok yang legal, bukan ilegal.
Salah satu penjual rokok, Zaenal mengaku rokok yang dijual merupakan rokok linting per ons, bukan rokok ilegal yang memakai merek.
BACA JUGA:Satpol PP dan Bea Cukai Sita 14 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Tasik
"Kita sediakan tembakau, nanti dilinting pakai kertas khusus rokok," katanya.
Menurutnya, pada tahun 2021 lalu sudah datang dari Bea Cukai yang memberikan teguran lantaran kedapatan menjual rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: