MUI Pangandaran: Judi di Pilkades Hukumnya Haram

MUI Pangandaran: Judi di Pilkades Hukumnya Haram

Wakil Ketua MUI Kabupaten Pangandaran Ujang Sutaryat. -dok-radartasik.disway.id

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran menegaskan praktik judi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hukumnya haram.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan perjudian seperti dalam Pilkades jelas haram, karena berspekulasi terkait siapa yang akan memenangkan kontestasi. 

“Ya jelas kalau masalah judi haram, mau dikemas dalam bentuk apapun,” katanya kepada Radar, Senin 25 Juli 2022, kemarin.

BACA JUGA:Pilkades Pangandaran Berpotensi Jadi Arena Judi, Ini Kata Ketua DPRD...

Apalagi judi pilkades bisa berimbas pada suara masyarakat terhadap salah satu calon. “Ujung-ujungnya berbagai cara akan dilakukan, agar yang dipasangi taruhan bisa menang. Contohnya nyogok masyarakat, wah tidak boleh,” tuturnya.

Menurut Ujang Sutaryat hal itu akan merusak tatanan demokrasi dan juga merugikan pihak lain. 

“Terus bagaimana kalau nanti menimbulkan rasa curiga yang berujung kericuhan, nambah dosa saja,” jelasnya.

BACA JUGA:Kampanye Pilkades di Media Cetak dan Elektronik

Ujang memberi masukan, bahwasanya dalam memilih pemimpin jangan yang ambisius. Kemudian seorang pemimpin yang terbaik seperti halnya memilih imam. 

“Jadi kala pemilihan dilandasi praktik-praktik judi dan money politic misalkan, maka pemimpin yang terpilih pasti akan mengecewakan,” terangnya.

Dia pun berharap aparat yang berwenang selalu sigap untuk mencegah praktik perjudian. “Saya yakin kepada kepolisian dan lainnya akan selalu waspada,” harapnya.

BACA JUGA:25 Desa di Pangandaran Gelar Pilkades Serentak

Sementara itu,Kapolsek Padaherang Iptu Aan Supriatna mengatakan, jauh-jauh hari telah mengantisipasi praktik judi pada Pilkades Pangandaran. 

“Pengaman Pilkades sudah dilakukan, termasuk antisipasi adanya praktik judi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: