Pengamat Tasikmalaya Menilai Perlu Ada Perubahan Undang-Undang Tentang Perbankan
KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Modus kejahatan yang saat ini banyak terjadi adalah Soceng atau Social Kita patut waspada dan berhak-hati.
Di era teknologi digital saat ini, banyak modus kejahatan yang mengintai siapa saja. Tanpa mengenal waktu dan tempat.
BACA JUGA:5 Cara Cepat Pulihkan Pesan WhatsApp yang Tak Sengaja Terhapus
Modus yang menyerang psikologi seseorang untuk memberikan data-data pribadinya, kepada para pelaku kejahatan.
Para pelaku kejahatan, biasanya menghubungi calon korban melalui sambungan telepon, aplikasi pesan, atau pun email.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Modus Komplotan Copet di Angkot, Dua Pelaku Diringkus
Dengan berpura-pura memberikan iming-iming hadiah, layanan perbankan, atau pun nasabah prioritas.
Pengamat Perbankan Tasikmalaya, DR H Nana Suryana SH S.Sos MH, yang juga Direktur Pogram Pasca Sarjana STH Galunggung Tasikmalaya, menyampaikan bahwa perlu adanya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
BACA JUGA:12 Amalan Hari Asyura Berikut Keutamaan dan Bacaan Niat Puasanya
"Undang-Undang tersebut dibuat pada masa transisi dari orde lama ke orde reformasi, sehingga sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini," tuturnya saat berbincang dengan Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana, akhir pekan lalu.
Peraturan perundangan-undangan, kata Nana, harus bisa mengikuti perkembangan jaman. Apabila Undang-Undang yang lama diubah, tentu akan berpengaruh pada sistem yang ada di perbankan.
Sehingga apabila muncul berbagai tindak kejahatan, seperti hal nya Soceng, pihak perbankan dapat mengatasinya.
"Sekarang kan, OJK di daerah tidak bisa melacak atau meminta data nasabah yang melapor ke pihak perbankan," tutur pria yang juga pernah bekerja sebagai karyawan bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: