Bharada E Sudah Buka-bukaan Soal Tewasnya Brigadir J kepada LPSK, Penasarankan Apa yang Dikatakannya?
Empat persyaratan itu, yakni pertama, ada keterangan dari pemohon tentang kasus yang terjadi.
BACA JUGA:Presiden Ditawari Gratis Menginap di Homestay Bertarif Rp100.000, Ayo Tebak Jawabannya!
"Pentingnya keterangan ini adalah seberapa besar, seberapa penting, bagus, dan baik nilai keterangannya untuk mengungkap perkara," terang Rully.
"Kemudian juga menyangkut ancaman berupa ancaman faktual maupun ancaman yang sifatnya potensial," sambung dia.
Kedua, pemohon yang berstatus saksi atau korban memang mengalami ancaman atau berpotensi mendapatkan ancaman.
BACA JUGA:Antrean Haji Malaysia Hampir 300 Tahun, Indonesia 86 Tahun, Penyebab Perbedaannya Begini
Ketiga, adanya hasil analisis medis atau psikologis terhadap kondisi pemohon.
Keempat, terkait rekam jejak orang yang minta perlindungan LPSK, bisa berupa iktikad baik, komitmen, dan keterlibatan pemohon dalam suatu kejahatan.
Dari empat poin itu, kata Rully, ada dua syarat mutlak yang harus terpenuhi sebelum LPSK memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi.
BACA JUGA:Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Penanganan Kasus Bullying Anak di Tasikmalaya yang Berujung Maut
"Dua syarat utama yang harus terpenuhi ialah tentang sifat pentingnya keterangan dan (tingkat) ancaman," tegas Rully.
Terlebih lagi kata Rully sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban, yakni untuk memperkuat pembuktian hukum.
Maka perlindungan yang diberikan LPSK terhadap saksi atau korban diharapkan akan bjsa membantu pengungkapan sebuah perkara.
BACA JUGA:Lokasi Korban Di-bully dan Aksinya Direkam Teman-temannya di Tasikmalaya Bukan di Sekolah
Lantas apakah berdasar hasil wawancara terungkap bahwa posisi Bharada E terancam?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com