Karyawan dan Supervisor Cafe Diperiksa Polisi Gegara Langgar PPKM
Reporter:
tiko|
Minggu 13-02-2022,18:40 WIB
Radartasik.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta wajib dipatuhi seluruh elemen. Termasuk restoran dan cafe, jangan sampai abai dalam mematuhi peraturan tersebut. Jika abai, Polisi bakal bertindak tegas, seperti yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto disegel usai kedapatan melanggar aturan PPKM Level 3. “Kami sudah membawa empat orang untuk diambil keterangannya. Ada karyawan dan supervisor,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Minggu (13/2).
Kafe tersebut akan disegel sementara waktu. Polisi kini tengah menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan pihak pengelola. “Dugaan pelanggaran di UU Nomor 4 tahun 1984,” imbuh Budhi.
Dari empat orang yang telah diperiksa, seluruhnya masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih mengumpulkan alat bukti lain sebelum menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan.
“Sementara saksi karena kita harus mencari alat bukti lain sehingga bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan dan menemukan tersangkanya,” pungkas Budhi. (jpg/try)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: