Kajari Turun Langsung Jadi JPU, Kasus Kekek Perkosa Cucu di Cirebon
Kasusnya terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada orang tuanya. Keluarga yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA:Bejat Sekali! Ayah Perkosa 3 Putrinya Berulangkali, Terancam Hukuman Mati
Pelaku yang didakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan penambahan 2/3 hukuman itu karena perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang harusnya memberikan perlindungan kepada korban.
"Kita baru sidang perdana, kalau tuntutan tentu nanti melihat fakta-fakta persidangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: