PA Tak Asal Beri Dispensasi Nikah, Ada Syarat Tertentu

PA Tak Asal Beri Dispensasi Nikah, Ada Syarat Tertentu

TANGERANG, RADARTASIK – Permohonan dispensasi menikah (diskah) di Tangerang, Banten, kini didominasi karenakan orang tua khawatir anak-anaknya melanggar norma agama dan kesusilaan. Meski beberapa di antaranya, permohonan diskah ini diajukan oleh orang tua lantaran anaknya hamil di luar nikah.

"Banyak juga yang sifatnya mendesak karena anaknya hamil di luar nikah lalu kemudian mengajukan diskah," ungkap Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Zaenal Mustofa, Rabu 20 Juli 2022.

Selain itu, dia melanjutkan, faktor penyebab meningkatnya dispensasi menikah dikarenakan adanya perubahan batas minimal usia menikah.

"Semua yang mengajukan diskah ini rata-rata usianya 16-18 tahun, jadi memang usianya belum 19 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019," katanya.

BACA JUGA:Nikah Muda Jadi Penyebab Tingginya Angka Stunting di Kota Tasik

Bahkan permohonan diskah meningkat selama dua tahun terakhir. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kelas IA Tigaraksa, perkara permohonan dispensasi kawin tersebut naik drastis selama tahun 2020-2021. 

Tahun 2019, tercatat 59 permohonan diskah di pengadilan agama Tigaraksa. Di tahun 2020 naik drastis hingga 250 permohonan, sedangkan di tahun 2021 tercatat ada 213 permohonan diskah.

Sementara, sejak Januari sampai dengan Juni 2022 sudah ada 62 permohonan dispensasi menikah yang masuk ke pengadilan agama Tigaraksa.

Menurutnya, perubahan batas minimal usia menikah pada aturan sebelumnya batas minimal usia 16 tahun. Kini dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 berubah menjadi 19 tahun.

BACA JUGA:Waduh, Ngebet Pingin Nikah Muda Dul Jaelani Konsul ke Lesti Kejora Hingga Ria Ricis

"Kalau dulukan usia 16 tahun sudah dinyatakan cukup untuk menikah, nah semenjak aturan batas minimal usia menikah ini jadi 19 tahun jadi banyak (permohonan diskah)," ujarnya

Semua permohonan diskah yang masuk ke pengadilan agama Tigaraksa tidak begitu saja bisa dikabulkan oleh hakim.

Terlebih, banyak keluhan dari lembaga-lembaga anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), agar tidak mudah mengabulkan permohonan dispensasi menikah.

"Jadi memang yang mendesak lah baru dikabulkan seperti hamil di luar nikah, khawatir si anak lahir tanpa ayah. Tapi kalau yang tidak mendesak misalnya usia kurang beberapa bulan itu kita ulur, tidak serta merta dikabulkan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: