Ungkap Kejanggalan Baku Tembak di Rumdin Irjen Kadiv Propam, Pengacara HRS: Periksa Istri Irjen Sambo Saja
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar ikut angkat bicara terkait kejanggalan kasus baku tembak Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Hutabarat dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Aziz seharusnya kasus tersebut tidak susah atau ribet untuk diungkap tanpa perlu membentuk tim khusus.
“Jangan dibuat ribet, tim ini itu, ada dukungan dari institusi lain. Ribet, atau malah memang mau dibikin ribet,” ujar Aziz, Sabtu, 16 Juli 2022 seperti dilansir pojoksatu.id.
BACA JUGA:Setelah Hujan Deras, 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Terkena Bencana Alam
“Masalah itu sederhana kok, itu ada dugaan tindak kriminal di rumah jenderal," sambung Azis.
Azis menilai penanganan kasus baku tembak sesama anggota Polri di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat ini dilakukan terlalu ribet.
Hal itu pula sambung Azis, yang dirasakan banyak pihak bahwa penyelidikan baku tembak sesama anggota polisi tersebut harusnya tidak perlu melibatkan banyak institusi, termasuk tim khusus bentukan Kapolri.
BACA JUGA:Sudah 3 Orang di Kota Banjar Meninggal Akibat Gigitan Nyamuk, Warga Diimbau Waspadai DBD
Menurut Aziz, sebenarnya penyelidikan baku tembak tersebut cukup sederhana. Yaitu penyidik cukup memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putry Chandrawati, dan anggota keluarga yang kala itu berada di lokasi kejadian.
“Keterangan dari istri jenderal dan yang diduga menembak serta anggota keluarga lain yang ada di lokasi didengar langsung sebagai alat bukti juga,” ujarnya.
Kemudian, kata Aziz, penyidik juga harus memeriksa kembali CCTV yang kabarnya telah rusak atau mati di rumdin Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Korban Banjir Garut Akan Dapat Bantuan Uang dan Beras dari Pemkab Garut, Ini Syaratnya...
BACA JUGA:13 Kecamatan Terdampak Banjir, Pemkab Garut Tetapkan Situasi Darurat Bencana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu