Napi Narkoba Semakin Menumpuk di Lapas Tasikmalaya, Paling Banyak Dibandingkan Kasus Lain

Napi Narkoba Semakin Menumpuk di Lapas Tasikmalaya, Paling Banyak Dibandingkan Kasus Lain

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Peredaran narkoba di wilayah Tasikmalaya seolah tidak ada habisnya. Seiring dengan pengungkapan dari kepolisian, jumlah narapidana kasus tersebut pun semakin menumpuk di Lapas Klas IIB Tasikmalaya.

Humas Lapas Klas IIB Tasikmalaya Yayan Suprtianto menyebutkan, saat ini jumlah warga binaan yang terjerat kasus narkoba cukup dominan. Dari jumlah total 298 narapidana, 90 orang di antaranya merupakan kasus narkoba.

“Memang dibandingkan kasus lain, narkoba terbilang paling banyak,” ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya, Jumat, 15 Juli 2022.

BACA JUGA: Dari Bandar Narkoba di Kota Tasik, Polisi Menyita Sabu-Sabu Senilai Rp 130 Juta, 300 Generasi Muda pun Selamat

Angka tersebut belum termasuk 112 tahanan yang sebagian di antaranya juga tersangkut kasus narkoba. Karena selain menampung pelaku kejahatan di Kota Tasikmalaya, lembaga di Jalan Otto Iskandar Dinata itu juga diisi pelaku kejahatan dari Kabupaten Tasikmalaya.

Jumlahnya narapidana narkoba di Lapas pun terus bertambah setiap tahunnya. Pasalnya, masa hukuman mereka rata-rata di atas tujuh tahun tanpa mendapatkan remisi. “Biasanya, setiap tahun jumlah yang masuk lebih banyak dari pada yang bebas,” katanya.

Mengingat kapasitas Lapas Klas IIB Tasikmalaya yang sudah overload, biasanya Menkumham melakukan pemindahan warga binaan. Termasuk narapidana narkoba dengan masa tahanan yang lama.

BACA JUGA: Bandar Narkoba di Kota Tasik Ditangkap! Masih Muda, Pernah Dipenjara Kasus Pil Terlarang, Ini Pengakuannya

“Biasanya yang masa hukumannya di atas 10 tahun dipindah ke Lapas lain,” terangnya.

Dalam waktu dekat ini, pelaku kejahatan dalam hal peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas akan kembali bertambah. Setidaknya ada tiga orang yang baru-baru ini diungkap Sat Narkoba Polres Tasikmalaya.

Salah satunya yakni MA yang diciduk polisi karena menyalahgunakan sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Tok! Pengguna Narkoba Tidak akan Dipidana, Hasil Kesepakatan BNN dan Polri

“Saya beli sabu itu dari orang lain tak diketahui namanya. Saya pernah dihukum kasus obat 2,5 tahun di Lapas Tasikmalaya. Ketika keluar jadi jualan sabu,” ujar MA saat ditanya Kasatnarkoba AKP Ikhwan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Azhari Kurniawan menuturkan, pelaku MA merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba Juli 2022. Pihaknya juga menciduk AM (30) di Cineam Kabupaten Tasikmalaya dalam kasus pengedar ganja. Dari tangannya, polisi mengamankan 7,44 gram ganja kering.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: